Terbaru Cara Perhitungan Denda Pajak Stnk Kendaraan Bermotor

Apakah anda pernah telat membayar pajak STNK? dan anda belum tau harus membayar berapa rupiah denda pajak STNK anda dan bagaimana cara menghitung denda STNK ?

Cara menghitung denda STNK, ( dikutip dari Newjohnywuss dan KompasOtomotif ) ialah : Denda setiap bulan besarnya 2% dari PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor ).

Apa itu STNK? Saya kutip warta dari Newjohnywuss, STNK ialah bukti pendaftaran dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor saat dipakai di jalan.



Isi STNK ialah sebagai berikut :
Identitas pemilik
Identitas kendaraan bermotor
Nomor registrasi
dan masa berlaku termasuk pengesahan.

Dibawah ini ialah daftar istilah yang tercantum di STNK dan cara perhitungan pajaknya.

1. BBNKB ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ) Besarnya 10% dari harga kendaraan ( off road ) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan untuk harga kendaraan bekas sebesar 2/3 dari besarnya PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor ).

2. PKB Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan bermotor dan bersifat menurun tiap tahun alasannya penyusutan nilai jual kendaraan.

3. SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ), Sumbangan ini di kelola oleh Jasa Raharja.

4. Biaya ADM ( Biaya Administrasi ), Untuk kendaraan gres tidak dikenakan biaya ADM namun kalau ganti plat nomor ( yang berlaku 5 tahun sekali ) atau balik nama gres di kenakan biaya ADM.

5. Denda PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor ), Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melaksanakan perpanjangan, maka akan di kenakan denda PKB  dan denda SWDKLLJ.

Cara perhitungan denda telat bayar Pajak  STNK :
Perhitungan denda PKB = 25% / Tahun.
Terlambat 3 Bulan = PKB x 25% x 3/12.
Terlambat 6 Bulan = PKB x 25% x 6/12.
Denda SWDKLLJ = Rp 35.000 ( Sepeda Motor ) dan Rp 100.000 ( Untuk Mobil ).

Contoh :
Pajak STNK Terlambat 6 Bulan
Jumlah PKB tertera di STNK contohnya = 232.000
Jumlah SWDKLLJ di STNK contohnya = 35.000

Maka, jumlah total denda keterlambatan = ( Rp 232.000 ( PKB ) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ ( Rp 32.000 ) = Rp 61.000.

Total yang harus di bayar ialah = Rp 232.000 ( PKB ) + Rp 35.000 ( SWDKLLJ  ) + Rp 61.000 Denda = Rp 328.000

Demikianlah sekedar membuatkan cara untuk menghitung estimasi biaya denda STNK telat bayar, biar warta ini dapat bermanfaat untuk anda, terimakasih telah berkunjung ke blog kami.




Tags: cara estimasi denda pajak stnk, contohblog, newjohnywuss, KompasOtomotif, solusi kredit, kredit multiguna, gadai bpkb, proses cepat, syarat ringan, bpkb aman, proteksi terima full tanpa potongan.