Saat ini kemudahan pengajuan pembiayaan/kredit kendaraan bermotor begitu mudah, namun masih sering terjadi pada beberapa orang yang pengajuan pembiayaan/kreditnya di tolak oleh pihak Finance/Bank, di bawah ini ada beberapa alasan yang mengakibatkan pengajuan pembiayaan/kredit ditolak oleh pihak Finance/Bank seperti:
1. Nama anda atau Nama pasangan anda di BlackList oleh pihak Finance.
Nama yang di BlackList ini biasanya terjadi sebab sebelumnya pernah disetujui permohonan pembiayaan/kreditnya namun mempunyai catatan pembayaran yang tidak baik, menyerupai telat bayar angsuran sampai pada kesannya kendaraan di tarik oleh pihak Finance/Bank.
2. Penghasilan yang minim dan tidak tetap.
Jika pada waktu anda di survey oleh surveyor, lalu surveyor ketika wawancara dan menanyakan beberapa hal sehabis melihat data kepada anda sampai pada kesannya surveyor mempunyai kesimpulan bahwa penghasilan anda minim maka ada kemungkinan bahwa pengajuan pembiayaan kredit anda akan ditolak, oleh sebab itu sebelum mengajukan pembiayaan/kredit sangat di sarankan semoga calon pemohon menghitung kembali besaran kebutuhan primer dan sekundernya dengan income yang diterima.
3. Persyaratan berupa data untuk pengajuan pembiayaan/kredit tidak lengkap.
Persyaratan data yaitu yang paling vital dalam proses pengajuan pembiayaan/kredit kepada Pihak Finance/Bank, persyaratan ini biasanya terdiri dari: Photocopy - KTP Suami+Istri, Kartu Keluarga, Rekening Listrik/PBB, jikalau persyaratan vital ini salah satunya tidak ada maka pengajuan pembiayaan/kredit anda akan ditolak oleh pihak Finance/Bank.
4. Tidak Kooperatif pada waktu di survey.
Tidak kooperatif pada ketika survey misalnya seperti: Calon konsumen tidak menunjukkan data dengan benar, Konsumen tidak mau berhubungan ketika disurvey menyerupai sikap tidak meng-izinkan surveyor untuk masuk kerumah.
5. Umur yang tidak mencukupi.
Salah satu persyaratan pengajuan kredit yaitu pemohon berusia minimal 21 Tahun dan maksimal berumur 59 Tahun, kurang ataupun lebih dari umur itu maka ada kemungkinan pengajuan pembiayaan kredit sanggup ditolak oleh pihak Finance/Bank, solusinya jikalau berumur dibawah 21 tahun maka disarankan yang jadi pemohon ataupun penjamin kredit yaitu pihak orang tua, namun jikalau sudah berumur lebih dari 60 Tahun maka yang menjadi pemohon dan penjamin sebaiknya yaitu anak dan istrinya.
Demikianlah kiranya beberapa hal yang sanggup mengakibatkan permohonan Pembiayaan/Kredit anda di tolak oleh pihak Finance/Bank, Untuk itu disarankan sebelum mengajukan proses pembiayaan/kredit semoga melengkapi data-data yang diharapkan oleh pihak Finance/Bank.
Terimakasih atas kunjungan anda ke Blog kami.