Terbaru Bank / Forum Perbankan

alt="Lembaga perbankan sebagai salah satu unsur pengembangan perekonomian dan sebagai suatu ap Terbaru Bank / Lembaga Perbankan" border="0" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi_1IP0X0JfRgEDa-yx_n7gGhQjTqwROyUd9LF2-l1pwLznYWTpLc8oQEkMJBNadrUuOYPwA1qziHAm7vR4zMMVqmjYfgFxvpPoXZOBnGQnLx8zbbjoHag_FEG33ENXzkpmkDDCy5SzBV0/s400/bank+indonesia.jpg" title="Terbaru Bank / Lembaga Perbankan" width="400" />
Bank dan Lembaga Perbankan
Lembaga perbankan sebagai salah satu unsur pengembangan perekonomian dan sebagai suatu aparatur yang berkewajiban turut serta menanggulangi kesulitan di bidang ekonomi dan moneter hendaknya sanggup di manfaatkan sebesar-besarnya bagi pelaksanaan kebijakan ekonomi, keuangan, dan pembangunan bangsa serta negara.

Sehubungan dengan hal itu, maka tata perbankan yang berlaku di Indonesia ialah menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang No. 14 tahun 1967 ( Tentang Pokok-Pokok Perbankan ) dan Undang-Undang No. 13 tahun 1968 ( Tentang Bank Sentral ). Kedua undang-undang tersebut merupakan sumber penataan kembali semua landasan kebijakan ekonomi, keuangan dan pembangunan di Indonesia.

Pengaturan tata perbankan di Indonesia di landaskan pada hal-hal sebagai berikut:
a . Tata perbankan harus merupakan suatu kesatuan sistim yang menjamin adanya kesatuan pimpinan dalam mengatur seluruh acara perbankan di Indonesia dan mengawasi kebijakan moneter pemerintah di bidang perbankan.
b. Memobilisasi dan Mengembangkan, seluruh potensi nasional yang bergerak di bidang perbankan menurut azaz-azaz demokrasi ekonomi.
c. Membimbing dan Memanfaatkan segala potensi tersebut pada point aksara b bagi kepentingan perbaikan ekonomi rakyat.

Dengan demikian, maka tata perbankan di Indonesia baik mengenai organisasi maupun strukturnya di bentuk sedemikian rupa, sehingga bank Indonesia sebagai Bank Sentral sanggup membimbing pelaksanaan kebijakan moneter dan meng koordinir, membina serta mengawasi seluruh acara perbankan. Bank-bank, baik milik negara maupun swasta membantu Bank Sentral dalam melakukan tugasnya di bidang moneter.

Tugas pokok dari semua perbankan ialah untuk menghimpun segala dana dari masyarakat guna di arahkan ke bidang-bidang yang sanggup memperbaiki taraf hidup rakyat banyak.

Khusus bagi bank-bank milik negara atau pemerintah di menetapkan prioritas yang harus di utamakan dalam pengarahan penggunaan perkreditan biar supaya dengan demikian usaha-usaha ke arah peningkatan produksi sanggup di laksanakan termasuk penyediaan kredit untuk melayani kebutuhan masyarakat tani, nelayan, dan industri kecil, industri kerajinan, dimana kredit tersebut di salurkan melalui koperasi-koperasi.

Sistim perbankan di Indonesia terutama dari forum perbankan sebagai berikut:
1. Bank Sentral atau Bank Indonesia
2. Bank-Bank Umum atau Commercial Banks, seperti: Bank-bank Umum milik negara atau bank pemerintah, Bank-Bank Umum Swasta Nasional, Bank-Bank Umum Swasta Asing atau Bank-Bank Asing.
3. Bank-Bank Tabungan atau Saving Banks, Bank Tabungan milik negara atau Bank Pemerintah, Bank Pembangunan Swasta Nasional.
4., Bank-Bank Perkreditan Rakyat, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai dan Bank-Bank lainnya yang sanggup di persamakan dengan itu.

Sekian artikel mengenai Bank Sentral yang di kutip dari buku "Bank & Wiraswasta" Karya: Sam A Walean, kurang lebihnya mohon maaf, semoga gosip ini bermanfaat bagi kita semua dan selamat beraktifitas.