Saat ini BPRD ( Badan Pajak dan Retribusi Daerah) DKI Jakarta sedang gencar meminta pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak kendaraan mereka, baik dari kalangan menengah maupun kalangan atas yang mempunyai kendaraan beroda empat mewah, bahkan BPRD telah merilis data sekita 1700 unit kendaraan beroda empat glamor yang pajak kendaraannya belum di bayarkan.
Menurut kepala BPRD DKI Jakarta Edi sumantri, penunggak pajak kendaraan beroda empat glamor tak cuma masyarakat biasa, tapi juga mencakup kalangan artis, pengusaha, hingga pengacara, beliau merinci untuk pajak kendaraan satu unit kendaraan beroda empat glamor diperkirakan dapat di kenakan pajak tahunan mulai dari puluhan hingga ratusan juta per tahunnya.
"Lamboghini (Avantador) misalnya, harga 13,5 Milyar, pajak tahunannya dapat hingga Rp 200 jutaan," ujar Edi Sumantri Kepala BPRD DkI Jakarta ketika berbincang dengan TVOne.
Lalu apakah benar jumlah pajak kendaraan beroda empat sekelas Lamborghini sebesar itu, hingga mereka enggan membayar kewajibannya? Yuk mari kita hitung bersama.
Untuk diketahui ada dua jenis beban paling besar yang mesti di tanggung pemilik kendaraan ketika membeli kendaraan beroda empat mewah, Yang pertama yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBN KB besarnya 10% dari harga kendaraan off the road. Jikalau harga kendaraan beroda empat hingga Rp 13,5 Milyar untuk model Aventador maka pemilik harus mengeluarkan dana pemanis di awal sebesar Rp 1,3 Milyar.
Biaya besar lainnya yaitu PKB yang untuk memilih besaran pajaknya ada di Permendagri No. 29 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang jumlahnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun alasannya yaitu penyusutan nilai jual.
Kalau nilainya sebesar Rp 13,5 Milyar kemudian di kali 1,5% dan dikali 1% pemanis koefisien kendaraan beroda empat sedan dari Permendagri, keluar angka estimasi sekitar Rp 205 Jutaan dan itu belum termasuk dengan biaya pemanis kecil lainnya menyerupai SWKDLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan) dan administrasi.
Sumber :
http://m.viva.co.id/otomotif/mobil/949202-rincian-pajak-tahunan-sebuah-lamborghini-di-indonesia?ref=ucbrowser
Menurut kepala BPRD DKI Jakarta Edi sumantri, penunggak pajak kendaraan beroda empat glamor tak cuma masyarakat biasa, tapi juga mencakup kalangan artis, pengusaha, hingga pengacara, beliau merinci untuk pajak kendaraan satu unit kendaraan beroda empat glamor diperkirakan dapat di kenakan pajak tahunan mulai dari puluhan hingga ratusan juta per tahunnya.
"Lamboghini (Avantador) misalnya, harga 13,5 Milyar, pajak tahunannya dapat hingga Rp 200 jutaan," ujar Edi Sumantri Kepala BPRD DkI Jakarta ketika berbincang dengan TVOne.
Lalu apakah benar jumlah pajak kendaraan beroda empat sekelas Lamborghini sebesar itu, hingga mereka enggan membayar kewajibannya? Yuk mari kita hitung bersama.
Untuk diketahui ada dua jenis beban paling besar yang mesti di tanggung pemilik kendaraan ketika membeli kendaraan beroda empat mewah, Yang pertama yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBN KB besarnya 10% dari harga kendaraan off the road. Jikalau harga kendaraan beroda empat hingga Rp 13,5 Milyar untuk model Aventador maka pemilik harus mengeluarkan dana pemanis di awal sebesar Rp 1,3 Milyar.
Biaya besar lainnya yaitu PKB yang untuk memilih besaran pajaknya ada di Permendagri No. 29 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang jumlahnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun alasannya yaitu penyusutan nilai jual.
Kalau nilainya sebesar Rp 13,5 Milyar kemudian di kali 1,5% dan dikali 1% pemanis koefisien kendaraan beroda empat sedan dari Permendagri, keluar angka estimasi sekitar Rp 205 Jutaan dan itu belum termasuk dengan biaya pemanis kecil lainnya menyerupai SWKDLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan) dan administrasi.
Sumber :
http://m.viva.co.id/otomotif/mobil/949202-rincian-pajak-tahunan-sebuah-lamborghini-di-indonesia?ref=ucbrowser