Jika dikala pengajuan kredit jaminan BPKB baik itu BPKB Mobil maupun BPKB Motor di MPM Finance, ternyata pajak kendaraan anda mati, maka ada 2 cara solusinya yaitu: anda perpanjang sendiri dengan biaya anda kemudian di ejekan untuk proses pembiayaan tunai di MPM Finance atau cara yang ke 2 yaitu di perpanjang pajak kendaraannya melalui agen jasa kantor yang biayanya di potong dari jumlah donasi anda.
Sekedar info jikalau pajak anda hidup dan permohonan pembiayaan anda di setujui oleh MPM Finance maka jumlah donasi yang anda terima FULL, tapi jikalau pajak kendaraan anda mati dan anda keberatan untuk dipotong biaya pengurusan pajak kendaraan, maka permohonan donasi anda tidak sanggup di setujui oleh MPM Finance, dan jikalau ketika pengajuan pembiayaan kredit jaminan BPKB ternyata pajak kendaraan anda sudah mati lebih dari 2 tahun maka solusinya anda harus perpanjang pajak kendaraan anda terlebih dulu, gres sesudah pajak kendaraan hidup anda sanggup mengajukan untuk proses pembiayaan kredit.
Adapun besaran estimasi biaya yang akan dipotong untuk pengurusan pajak kendaraan anda, sanggup ditanyakan kepada pihak surveyor ketika anda di survey.
Adapun persyaratan untuk perpanjang STNK / BBN di MPM Finance ketika anda masih dalam masa kredit di MPM Finance yaitu sebagai berikut:
-. Asli KTP atas nama di STNK, Asli STNK.
-. Membayar biaya pengurusan di muka.
-. Tidak mempunyai tunggakan kewajiban di MPM Finance.
-. Asli KTP atas nama di STNK, Asli STNK.
-. Membayar biaya pengurusan di muka.
-. Tidak mempunyai tunggakan kewajiban di MPM Finance.
Untuk info lebih lanjut mengenai perpanjangan pajak ketika masih dalam masa kredit di MPM Finance, anda sanggup menghubungi kantor cabang yang terdekat.
Terimakasih atas kunjungan anda ke Blog Kami.