1. Jika konsumen mengambil BPKB sendiri:
-. Tunjukkan Asli KTP Konsumen yang berlaku.
-. Tunjukkan Bukti pembayaran terakhir atau Tanda Terima Resmi terakhir atau Bukti pelunasan.
2. Jika pengambilan BPKB diwakili oleh orang lain:
-. Tunjukkan Asli KTP Konsumen yang berlaku.
-. Tunjukkan Asli KTP peserta kuasa yang berlaku.
-. Tunjukkan Bukti pembayaran terakhir atau Tanda Terima Resmi terakhir atau Bukti pelunasan.
-. Tunjukkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Konsumen dan Penerima Kuasa, disertai materai Rp 6000,-
3. Jika konsumen meninggal dunia:
-. Tunjukkan Photocopy surat keterangan kematian.
-. Tunjukkan Photocopy surat keterangan jago waris dari kelurahan.
-. Tunjukkan Asli KTP jago waris yang masih berlaku.
Demikianlah caranya semoga anda sanggup pribadi mengambil BPKB kendaraan anda, maka persiapkanlah dokumen yang diharapkan terlebih dulu sebelum anda berangkat ke kantor cabang MPM Finance.
Terimakasih atas kunjungan anda ke Blog Kami.